Syarat dan Kriteria Penerima Layanan
Proses tukar uang baru 2026 memiliki persyaratan yang mudah namun wajib dipatuhi oleh masyarakat. Syarat ini berlaku untuk menjaga ketertiban dan memastikan data penukar tercatat dengan baik dalam sistem Bank Indonesia. Berikut adalah syarat utama bagi warga yang ingin menukar uang:
- Memiliki KTP Asli Warga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Petugas akan memverifikasi identitas penukar dengan data pemesanan. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk melakukan satu kali pemesanan penukaran dalam satu hari di lokasi yang sama.
- Memiliki Bukti Pemesanan (Bukti Booking) Warga harus menunjukkan bukti pemesanan yang didapat setelah mendaftar di aplikasi PINTAR. Bukti ini bisa berupa cetakan kertas (print) atau cukup ditunjukkan melalui layar handphone (digital). Tanpa bukti ini, petugas tidak dapat melayani penukaran.
- Hadir Sesuai Jadwal Warga harus datang ke lokasi penukaran sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera pada bukti pemesanan. Jika warga datang di luar jadwal yang ditentukan, sistem mungkin akan menolak, atau kuota uang sudah habis dibagikan kepada pendaftar lain.
- Membawa Uang Pas Warga sangat disarankan membawa uang tunai dengan jumlah pas sesuai nominal yang akan ditukarkan. Hal ini untuk mempercepat proses pelayanan antrean. Pastikan uang yang dibawa juga layak edar, tidak rusak parah, dan disusun rapi.
Dalam Keadaan Sehat Meski pandemi sudah berlalu, protokol kesehatan dasar tetap menjadi perhatian di kerumunan. Warga diharapkan dalam kondisi sehat saat mengantre demi kenyamanan bersama.